Bedanya Barang dan Jasa

Bagian pembelian tugas utamanya adalah membeli barang dan jasa yang diperlukan oleh perusahaan. Jadi hukumnya wajib untuk tahu bedanya barang dan jasa termasuk hal-hal terkait dengan perpajakannya. Apalagi untuk sebuah start up company dimana di fase awal akan banyak sekali memerlukan pembelian barang atau jasa.

Barang adalah sebuah produk fisik yang terlihat atau berwujud contohnya alat tulis kantor, komputer, handphone, sparepart, oli dll

Jasa adalah sebuah produk layanan yang tidak terlihat contohnya jasa keamanan, jasa penterjemah, jasa sewa mobil, jasa koneksi internet dll

Untuk lebih memperjelas, bedanya barang dan jasa adalah sebegai berikut

a. Barang sifatnya berwujud, sedangkan jasa tidak berwujud
b. Barang dapat disimpan, sedangkan jasa tidak
c. Barang harus diproduksi lebih dahulu agar dapat dikonsumsi, sedangkan jasa diproduksi bersamaan dengan konsumsinya
d. Barang mudah distandardisasikan, sedangkan jasa sulit
e. Kualitas barang bersifat obyektif, sedangkan jasa bersifat subyektif

Untuk pembelian barang, pihak pembeli harus membayar pajak pertambahan nilai atau PPN yang besarnya 10% dari harga barang sedangkan untuk pembelian jasa selain membayar PPN,  pembeli harus juga membayar pajak penghasilan atau PPh yang besarnya 2% untuk jasa umum dan 10% untuk jasa sewa menyewa tanah dan bangunan.

Hal ini sangat penting untuk diketahui supaya jelas pada saat menerima penawaran dari supplier apakah barang atau jasa yang ditawarkan sudah termasuk pajak atau belum. #dothebasicright