Kontrak atau perjanjian dapat mudah dipahami dengan cara memahami struktur kontrak tersebut tetapi sebelum memahami struktur kontrak ada baiknya Anda memahami dulu dasar-dasar hukum kontrak.
Secara sederhana struktur atau kerangka sebuah kontrak adalah sebagai berikut:
(1) Judul
Judul memberikan gambaran isi kontrak atau perjanjian. Jadi harus dipastikan judul kontrak berkorelasi dengan isinya
(2) Exordium
Bagian exordium berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak dalam kontrak, waktu dibuatnya kontrak, dan tempat dibuatnya kontrak.
(3) Konsideran
Konsideran adalah bagian yang menjelaskan latar belakang mengapa kontrak dibuat
(4) Isi Perjanjian
Isi perjanjian memuat ruang lingkup kontrak, hak dan kewajiban para pihak, penilaian unjuk karya, standar teknis dan non teknis, standar K3 dan syarat dan ketentuan kontrak.
Inti dari perjanjian ada 3 macam:
- a. Perikatan untuk memberikan sesuatu
- b. Perikatan untuk melakukan sesuatu
- c. Perikatan untuk tidak melakukan sesuatu
(5) Tanda Tangan
Tanda tangan dalam kontrak menandakan para pihak telah terikat secara hukum dan wajib menjalan prestasi atau kewajiban yang sudah disepakati bersama. Kontrak sebaiknya bermeterai tetapi ketidakadaan meterai tidak membuat kontrak tersebut tidak sah.
Demikianlah penjelasan sederhana mengenai struktur sebuah kontrak. Bila Anda menginginkan contoh kontrak, silakan mengisi formulir dibawah ini:
Terima kasih